Pengabdian di bidang hukum ditujukan untuk mengadvokasi keadilan dan memberdayakan masyarakat melalui pengetahuan hukum. UMM menyadari bahwa hukum memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan beradab, sehingga berbagai program pengabdian di bidang ini dirancang untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu.
Salah satu skema pengabdian unggulan UMM di bidang hukum adalah Klinik Hukum. Melalui klinik ini, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UMM memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Klinik Hukum ini berperan penting dalam membantu masyarakat yang menghadapi berbagai masalah hukum, seperti kasus perdata, pidana, hingga sengketa tanah. Dengan didampingi oleh dosen-dosen berpengalaman, mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk terlibat langsung dalam penanganan kasus-kasus nyata, sekaligus belajar mengaplikasikan teori hukum dalam praktik.
Selain itu, UMM juga mengembangkan program pendidikan hukum bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Melalui penyuluhan hukum, UMM membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum, serta cara-cara untuk menyelesaikan sengketa secara hukum. Program ini telah memberikan dampak positif, terutama dalam mencegah terjadinya konflik yang disebabkan oleh minimnya pengetahuan akan aturan dan norma hukum.
UMM juga aktif dalam program advokasi kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Melalui penelitian hukum yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa, UMM berkontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.