Struktur Unit Pelaksana Teknis Akreditasi Dan Pemeringkatan

Profile & Pendirian

Unit pelaksana teknis akreditasi dan pemeringkatan (AP) dibentuk dengan maksud sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggungjawab terhadap semua proses pelaksanaan akreditasi dan pemeringkatan Program Studi, Fakultas, Universitas dan unit unit di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang.

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Akreditasi dan Pemeringkatan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) merupakan langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan kualitas dan reputasi institusi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 11 Tahun 2019, yang disahkan pada tanggal 10 Februari 2019 oleh Rektor UMM, Dr. Fauzan, M.Pd.

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyelenggarakan sosialisasi mengenai standar akreditasi dan pemeringkatan, baik nasional maupun internasional.
  2. Menyelenggarakn pendampingan kepada lembaga-lembaga yang akan mengikuti akreditasi dan pemeringkatan nasional dan internasional
  3. Melakukan inventarisasi data dan informasi terkait akreditasi dan pemeringkatan.
  4. Menjalankan tata kelola kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Akreditasi dan Pemeringkatan sesuai tugas pokok dan fungsi secara profesional.
  5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga di tingkat nasional dan internasional
  6. Seluruh lembaga di UMM memahami dan mampu mengimplementasikan standar-standar akreditasi dan pemeringkatan
  7. Seluruh lembaga di UMM menguasai dan mampu menyusun dokumen sesuai dengan standar akreditasi dan pemeringkatan.
  8. Seluruh lembaga di UMM mendapatkan data dan informasi terkait akreditasi dan pemeringkatan.
  9. Unit Pelaksana Teknik Akreditasi dan Pemeringkatan mampu menjalankan prinsip-prinsip tata kelola kelembagaan secara profesional.
  10. Terjalinnya hubungan baik yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga di luar UMM.
  11. Menyiapkan program bagi lembaga/ unit, semua prodi dan fakultas di lingkungan UMM dalam menghadapi akreditasi dan pemeringkatan, sehingga menghasilkan peringkat yang optimal.