Profile & Pendirian |
Unit pelaksana teknis akreditasi dan pemeringkatan (AP) dibentuk dengan maksud sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggungjawab terhadap semua proses pelaksanaan akreditasi dan pemeringkatan Program Studi, Fakultas, Universitas dan unit unit di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Akreditasi dan Pemeringkatan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) merupakan langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan kualitas dan reputasi institusi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 11 Tahun 2019, yang disahkan pada tanggal 10 Februari 2019 oleh Rektor UMM, Dr. Fauzan, M.Pd. |
Tugas Pokok dan Fungsi |
|