Peraturan dan Kebijakan

Bidang IV yaitu Riset, pengabdian masyarakat dan kerja sama, merumuskan empat peraturan penting yang menjadi landasan bagi seluruh sivitas akademika dalam menjalankan aktivitas akademik. Peraturan-peraturan ini tidak hanya menjadi pedoman, namun juga menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan kualitas dan integritas dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Empat Peraturan Bidang IV

  1. Pedoman Penelitian dan Publikasi
  2. Pedoman Pengabdian Masyarakat
  3. Pedoman Kerjasama
  4. Pedoman Kode Etik Akademik