Bidang IV yaitu Riset, pengabdian masyarakat dan kerja sama, merumuskan empat peraturan penting yang menjadi landasan bagi seluruh sivitas akademika dalam menjalankan aktivitas akademik. Peraturan-peraturan ini tidak hanya menjadi pedoman, namun juga menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan kualitas dan integritas dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
Empat Peraturan Bidang IV