Struktur Sentra HKI



Profile & Pendirian

Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra-HKI), merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan surat keputusan rektor UMM nomor E.1.a/214/UMM/II/2002 tanggal 27 Februari 2002 dan berfungsi untuk melaksanakan kajian dan layanan penjaminan HKI dilingkungan universitas maupun diluar kampus.

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Melakukan kajian untuk mendorong perolehan, pengembangan, dan perlindungan kekayaan Intelektual.
  2. Memberikan layanan konsultasi tentang kekayaan intelektual.
  3. Memberikan layanan pendaftaran kekayaan intelektual ke Dirjen Kekayaan Intelektual.
  4. Memberikan layanan perlindungan kekayaan intelektual.
  5. Melakukan kerjasama promosi kekayaan intelektual.
  6. Memberikan layanan komersialisasi kekayaan intelektual.
  7. Mengembangkan kegiatan transfer teknologi kepada masyarakat dan industry terkait.
  8. Mendorong program penelitian dan pengembangan IPTEKS yang berorientasi HKI dan komersial.
  9. Melakukan inventarisasi dan sosialisasi HKI bagi civitas akademika di lingkungan UMM dan masyarakat.
  10. Memberikan layanan informasi mengenai hasil penelitian dan pegembangan IPTEKS dalam upaya untuk memeroleh perlindungan HKI.
  11. Memacu upaya komersialisasi produk-produk HKI.
  12. Melaksanakan program alih teknologi dari kekayaaan intelektual.