Halal Center didirikan melalui SK No : 062/SK-Pem/UMM/XI/2021. diawali dari pembetukan Pusat Studi Pangan Aman Halal, tepatnya di prodi/Jurusan THP/ITP, di bawah Dekan Pertanian UMM pada 5 Agustus tahun 2008. Kemudian dalam upaya menjalankan harapan PP Muhammadiyah, melakukan inisiasi LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal, pada Tahun 2017, menjadi salah satu Sub Bidang/Divisi Halal Center. |
- Menyelenggarakan pendidikan/ pengajaran, penelitian, pengabdian terkait pemahaman pentingnya produk halal dan implementasi Jaminan Produk Halal (bagi mahasiswa, stake holders UMM, PTMA, masyarakat industri dan masyarakat luas) dan diakui nasional maupun internasional.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan sivitas akademik berlandaskan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, terutama bidang halal-thoyyib.
- Membantu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), PP Muhammadiyah, LPH-KHT (Lembaga Pemeriksa Halal –Kajian Halal Thoyyib) Muhammadiyah dan atau LP POM MUI Majelis Ulama Indonesia melakukan sertifikasi halal untuk produk-produk yang berkaitan dengan pangan, obat, kosmetika, dan barang gunaan lain yang beredar, dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
- Mendidik dan menyadarkan masyarakat untuk senantiasa mengkonsumsi produk halal yang merupakan kewajiban keagamaan sebagai umat Islam secara luas, di Indonesia dan global.
- Menyelenggarakan pengajaran/pendidikan terkait pemahaman dan implementasi Jaminan Produk Halal bagi mahasiswa UMM, PTMA dan masyarakat luas.
- Menyelenggarakan kegiatan pelatihan terkait Pentingnya Produk Halal, Penyelia Halal, Auditor halal, SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) dan implementasi Jaminan Produk Halal.
- Menyelenggarakan sertifikasi halal dan audit halal mendukung Program BPJPH Kemenag, LPH KHT Muhammadiyah dan kebutuhan rekognisi halal yang lain.
- Membantu lembaga berwewenang dan mengembangkan standar sistem pemeriksaan halal, termasuk pengujian halal laboratorium terstandar/rekognisi nasional dan internasional.
- Menyelenggarakan kegiatan penelitian, kajian halal yang mendukung berkembangnya sistem jaminan produk halal baik nasional maupun internasional.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian (terutama bidang halal-thoyyib) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mengarahkan dan terus melakukan pengembangan dengan meningkatkan kerjasama yang luas agar sistem jaminan halal dan standar produk halal dapat diwujudkan.
- Menghasilkan publikasi dan memberikan informasi yang lengkap mengenai kehalalan produk dari berbagai aspek.
|