Struktur Halal Center

Profile & Pendirian

Halal Center didirikan melalui SK No : 062/SK-Pem/UMM/XI/2021. diawali dari pembetukan Pusat Studi Pangan Aman Halal, tepatnya di prodi/Jurusan THP/ITP, di bawah Dekan Pertanian UMM pada 5 Agustus tahun 2008. Kemudian dalam upaya menjalankan harapan PP Muhammadiyah, melakukan inisiasi LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal, pada Tahun 2017, menjadi salah satu Sub Bidang/Divisi Halal Center.

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyelenggarakan pendidikan/ pengajaran, penelitian, pengabdian terkait pemahaman pentingnya produk halal dan implementasi Jaminan Produk Halal (bagi mahasiswa, stake holders UMM, PTMA, masyarakat industri dan masyarakat luas) dan diakui nasional maupun internasional.
  2. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan sivitas akademik berlandaskan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, terutama bidang halal-thoyyib.
  3. Membantu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), PP Muhammadiyah, LPH-KHT (Lembaga Pemeriksa Halal –Kajian Halal Thoyyib) Muhammadiyah dan atau LP POM MUI Majelis Ulama Indonesia melakukan sertifikasi halal untuk produk-produk yang berkaitan dengan pangan, obat, kosmetika, dan barang gunaan lain yang beredar, dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
  4. Mendidik dan menyadarkan masyarakat untuk senantiasa mengkonsumsi produk halal yang merupakan kewajiban keagamaan sebagai umat Islam secara luas, di Indonesia dan global.
  5. Menyelenggarakan pengajaran/pendidikan terkait pemahaman dan implementasi Jaminan Produk Halal bagi mahasiswa UMM, PTMA dan masyarakat luas.
  6. Menyelenggarakan kegiatan pelatihan terkait Pentingnya Produk Halal, Penyelia Halal, Auditor halal, SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) dan implementasi Jaminan Produk Halal.
  7. Menyelenggarakan sertifikasi halal dan audit halal mendukung Program BPJPH Kemenag, LPH KHT Muhammadiyah dan kebutuhan rekognisi halal yang lain.
  8. Membantu lembaga berwewenang dan mengembangkan standar sistem pemeriksaan halal, termasuk pengujian halal laboratorium terstandar/rekognisi nasional dan internasional.
  9. Menyelenggarakan kegiatan penelitian, kajian halal yang mendukung berkembangnya sistem jaminan produk halal baik nasional maupun internasional.
  10. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian (terutama bidang halal-thoyyib) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  11. Mengarahkan dan terus melakukan pengembangan dengan meningkatkan kerjasama yang luas agar sistem jaminan halal dan standar produk halal dapat diwujudkan.
  12. Menghasilkan publikasi dan memberikan informasi yang lengkap mengenai kehalalan produk dari berbagai aspek.