Gaungkan Peran Perguruan Tinggi dan Ketahanan Keluarga Bangsa, UMM dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Malang, 13 November 2025. Tingginya pernikahan dini dan juga percerain yang diakibatkan oleh pernikahan ini menjadi tren yang cukup marak dikalangan masyarakat saat ini. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian lebih baik dari Mahkamah Agung maupun Lembaga dibawahnya seperti Pengadilan Tinggi Agama. Melihat tren tersebut Universitas Muhammadiyah Malang Bersama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melakukan kolaborasi bersama dan diwujudkan dalam kegiatan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama. Kegiatan yang dilaksankan di Ruang Aula BAU UMM ini dihadiri oleh Muhamad Salis Yuniardi, M.Si., Ph.D selaku Wakil Rektor IV UMM, Jajaran pejabat dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Agama Kota Malang, dan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dr, H, Zulkarnain, S.h., M.H selaku Ketua Pengadikan Tinggi Agama Surabaya dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kerja sama ini menjadi salah satu langkah yang baik dan ia juga mengajak agar para mahasiswa lulusan UMM bisa menjadi keluarga besar Mahkamah Agung. Sementara itu Muhammad Salis Yuniardi M.Psi., Ph.D mewakili UMM menyampaikan bahwa kerja sama ini akan membuat silaturahmi antar lembaga semakin kuat, terlebih lagi sebelumnya UMM melalui fakultas Psikologi juga pernah bekerjasama dengan pengadilan tinggi agama Malang terkait pojok konseling. Selain itu ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini juga memungkinkan untuk diterapkan ke jurusan lain seperti Hukum Keluarga Islam yang lebih berkonsentrasi ke tema kegiatan. “Kedepannya tidak hanya seperti psikologi yang sudah pernah menjalankan Pojok Konselingnya dengan PTA Malang, Namun kita bisa terapkan dengan jurusan HKI yang secara spesifik dapat mendukung program yang ada di PTA terkait wawasan sebelum melakukan pernikahan dini dan ketahanan keluarga” Ujarnya. Tidak hanya kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama, digelar juga sebagai implementasi kerjasama tahap awal berupa kuliah tamu dimana Dr, H, Zulkarnain, S.h., M.H sebagai narasumber yang memberikan pandangan kepada para peserta mahasiswa dari prodi Hukum Keluarga Islam, Psikologi, Ilmu Pemerintahan, Hukum, dan kesejahteraan Sosial. (red/dik)