Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) telah melakukan perubahan struktural yang signifikan dengan mengubah Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Malang. Perubahan ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 29/SK-Pem/UMM/VI/2024, sebagai bagian dari upaya UMM untuk memperkuat fungsi dan peran institusi dalam mendukung pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih optimal dan terstruktur.
Tugas Utama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMM
LPPM Universitas Muhammadiyah Malang memiliki tugas utama yang sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas. Tugas-tugas tersebut meliputi dua aspek utama sesuai SK rektor, yaitu
1. Koordinasi, Pemantauan, dan Penilaian Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian
LPPM bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh sivitas akademika UMM. Selain itu, lembaga ini juga memantau pelaksanaan program-program tersebut agar berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan. Penilaian terhadap hasil penelitian dan pengabdian juga menjadi bagian penting dari tugas LPPM, guna memastikan kualitas dan relevansi output yang dihasilkan. Dengan demikian, LPPM berperan sebagai pengawas sekaligus fasilitator yang memastikan bahwa setiap kegiatan penelitian dan pengabdian memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Pengupayaan Pendanaan dari Sumber Eksternal
Selain fungsi koordinasi dan pengawasan, LPPM juga memiliki peran penting dalam mengusahakan pendanaan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari sumber eksternal. Pendanaan ini sangat vital untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan kualitas riset serta program pengabdian yang dilakukan. LPPM aktif menjalin hubungan dan kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta, dan donor yang memiliki kepentingan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan upaya ini, LPPM mampu membuka peluang pendanaan yang lebih luas sehingga mendukung inovasi dan pengembangan kapasitas akademik di UMM.
Struktur Organisasi dan Koordinasi LPPM UMM
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang berada di bawah koordinasi Bidang IV yang membawahi Riset, Pengabdian, dan Kerjasama. Bidang ini bertanggung jawab langsung kepada Rektor UMM, yang memberikan arahan strategis dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas LPPM. Penempatan LPPM dalam struktur ini menunjukkan pentingnya peran lembaga dalam mendukung visi dan misi universitas, khususnya dalam aspek riset dan pengabdian yang menjadi pilar utama pengembangan akademik dan kontribusi sosial.
Koordinasi yang erat antara LPPM dengan Bidang IV dan pimpinan universitas memastikan bahwa setiap kegiatan penelitian dan pengabdian dapat terintegrasi dengan baik dalam program kerja universitas secara keseluruhan. Hal ini juga memudahkan dalam pengambilan keputusan strategis serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan program-program tersebut.
